Regulasi Aktif: PMK 4/2025

Hitung Akurat Tagihan Pajak Impor Kiriman

Simulasi akurat bea masuk, PPN, dan PPh barang kiriman pos/ekspedisi dengan kurs Kemenkeu terkini. Ketahui rincian tagihan secara instan untuk proses pengeluaran barang yang lebih cepat.

Parameter Impor

1 USD = Rp 16.754
USD
Kg
USD
USD

Tarif MFN otomatis disesuaikan dengan PMK 4/2025.

POS
Info Penanganan: Menghandle kiriman EMS, USPS, SG Post, CN Post, dll saat masuk Indonesia. Admin berjenjang + handling EMS Rp3.500/kg (min. Rp35.000). Sumber: posindonesia.co.id

Rincian Tarif (%)

Estimasi Tagihan Impor

Rp 492.227

Termasuk Pajak & Biaya Handling

Nilai Pabean

CIF (USD) $125.00
CIF (USD Equiv.) $125.00
Nilai Pabean (IDR) Rp 2.094.250

Pajak Dalam Rangka Impor

Bea Masuk Tarif: 7.5%
Rp 157.069
PPN Tarif: 12%
Rp 270.158
PPh Pasal 22 Tarif: 0%
Rp 0
Biaya Handling Admin Pos + Handling EMS
Rp 65.000
*Estimasi tidak mengikat. Kurs & penetapan Bea Cukai dapat berubah.
Total Tagihan Rp 492.227
Regulasi

Ketentuan PMK 4 Tahun 2025

Pembaruan regulasi mengenai impor barang kiriman dan tarif MFN.

FOB < USD 3

Barang dengan nilai di bawah USD 3 per penerima per kiriman Bebas Bea Masuk. Hanya dikenakan PPN 12%.

USD 3 - USD 1500

Dikenakan tarif rata (Flat Rate) Bea Masuk 7.5% + PPN 12%. Tidak dikenakan PPh (kecuali barang MFN).

Pengecualian (MFN)

Tas, Sepatu, Tekstil, dan Buku tetap dikenakan tarif normal (MFN) sesuai HS Code masing-masing meskipun nilainya di bawah USD 1500.

FAQ

Pertanyaan Umum

Bagaimana kurs pajak ditentukan?
Kurs ditetapkan mingguan oleh Kemenkeu (Badan Kebijakan Fiskal), berbeda dengan kurs Bank Indonesia atau Bank umum. Kurs ini digunakan khusus untuk dasar pelunasan bea masuk dan pajak impor.
Apakah hadiah (Gift) kena pajak?
Ya. Bea Cukai menilai berdasarkan "Nilai Barang" (CIF), bukan tujuan pengiriman. Jika nilai intrinsik barang di atas USD 3, maka akan dikenakan pajak sesuai ketentuan, terlepas apakah itu kado atau barang beli.
Apa sanksi salah declare harga?
Akan dilakukan penetapan ulang nilai pabean (Re-assessment). Selain membayar kekurangan pajak, Anda juga akan dikenakan sanksi denda administrasi yang besarnya bertingkat, mulai dari 100% hingga 1000% dari kekurangan bea masuk.
Estimasi Total: Rp 492.227
Logo Betax Betax

Platform kalkulasi pajak impor mandiri untuk membantu masyarakat memperkirakan biaya pabean secara transparan dan akurat. Data kurs diambil dari Website Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan.

Hubungi Kami

© 2026 Betax. All rights reserved.

Disclaimer: Perhitungan ini adalah simulasi estimasi dan bukan merupakan tagihan resmi. Tagihan resmi diterbitkan oleh DJBC.