Regulasi Aktif: PMK 34/2025

Hitung Akurat Tagihan Pajak Handcarry

Simulasi akurat tagihan bea masuk dengan fasilitas pembebasan USD 500. Ketahui rincian tagihan secara instan untuk memperlancar proses pelaporan kepabeanan.

Barang Penumpang

1 USD = Rp 16.754
USD

Fasilitas: Mendapat pembebasan pajak untuk total FOB s.d. USD 500 per orang.

Catatan: Perhitungan ini adalah simulasi berdasarkan regulasi umum barang penumpang. Barang kena cukai (rokok, miras) memiliki aturan tambahan.

Estimasi Tagihan Pabean

Rp 0

Bebas Bea Masuk & Pajak

Fasilitas Pembebasan

Total FOB (USD Equiv.) $500.00
Pembebasan / Orang -$500.00
FOB Kena Pajak (USD) $0.00
*Estimasi tidak mengikat. Kurs & penetapan dapat berubah.
Total Pajak Rp 0
Regulasi Bawaan Penumpang

Ketentuan PMK 34 Tahun 2025

Aturan pengenaan bea masuk atas barang bawaan penumpang (Handcarry) yang bersifat personal maupun komersial.

Barang Pribadi (Personal Use)

  • Pembebasan sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
  • Kelebihan dari pembebasan dikenakan tarif flat Bea Masuk 10% dan PPN 12%.
  • Tidak dikenakan PPh Impor.
  • Cukai dibebaskan dalam batas tertentu (misal: 200 batang sigaret).

Barang Dagangan (Komersial)

  • Didefinisikan sebagai barang tidak wajar/jumlah melebihi kewajaran perorangan.
  • Tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
  • Dikenakan hitungan dari dasar tarif keseluruhan FOB tanpa potong USD 500.
  • Dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 12% dan PPh Pasal 22 Impor 5%.
FAQ

Pertanyaan Seputar Handcarry

Apakah semua barang mendapat pembebasan USD 500?
Tidak. Pembebasan Bea Masuk hingga USD 500 per orang hanya diberikan untuk barang yang sifatnya untuk pemakaian pribadi (Personal Use). Barang yang diindikasi sebagai barang dagangan/jastip akan dikategorikan sebagai Non-Personal Use dan dikenakan pajak penuh.
Bagaimana cara mendeklarasikan barang bawaan?
Penumpang diwajibkan untuk mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) yang dapat diisi maksimal 3 hari sebelum tiba di Indonesia (biasanya melalui aplikasi atau website ecd.beacukai.go.id).
Apakah pendaftaran IMEI (HP) gratis?
Nilai perangkat (Handphone, Komputer Genggam & Tablet) akan digabungkan menjadi bagian dari seluruh barang bawaan. Cukup lapor di jalur pabean. Jika total seluruh bawaan tersebut termasuk perangkat HKT masih di bawah USD 500 maka bebas dari bea masuk dan pasalnya. (Dengan batasan maksimal 2 perangkat per orang).
Estimasi Total: Rp 0
Logo Betax Betax

Platform kalkulasi pajak impor mandiri untuk membantu masyarakat memperkirakan biaya pabean secara transparan dan akurat. Data kurs diambil dari Website Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan.

Hubungi Kami

© 2026 Betax. All rights reserved.

Disclaimer: Perhitungan ini adalah simulasi estimasi dan bukan merupakan tagihan resmi. Tagihan resmi diterbitkan oleh DJBC.